Thursday, 18 February 2016

HEBOH...!!! ARTIS PAPAN ATAS ,[[ SAIFUL JAMIL ]] DI TANGKAP POLISI DAN SEBAGAI TERSANGKA KASUS...


JAKARTA, Indonesia — (UPDATED) Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Daniel Bolly Tifaona memastikan penyanyi dangdut Saipul Jamil resmi jadikan tersangka. Polisi menyebut sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat hingga dapat menahan artis berusia 35 th. itu. Tetapi, polisi malas menyebut alat bukti apa saja yang sudah mereka punya.

 " Yang bersangkutan telah kami tentukan sebagai tersangka. Tentang alat bukti, tidak bisa dikasih tahu dong. Kelak dicatat pengacara dapat ribet, " ujar Daniel yang ditemui di kantornya pada Kamis, 18 Februari.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi Daniel menyebut Saipul belum resmi ditahan. Saat ini, dia masihlah menjalani sistem pengambilan Berita Acara Perkara (BAP).

 " Walau belum ditahan, namun kan dia ada di dalam sel. Kami masih menanti setelah BAP usai baru menentukan apakah akan ditahan secara resmi atau tak, " tutur Daniel.

Dia mengatakan polisi memiliki saat hingga jam 05 : 00 WIB pada Jumat, 19 Februari. Sebelumnya, Saipul telah lebih dulu mengaku perbuatannya yang sudah berbuat cabul pada seorang remaja pria di kediamannya di lokasi Kelapa Gading, Jakarta Utara.

 " Iya dia (Saipul Jamil) mengaku sudah melakukan tindakan asu*ila, " tutur Daniel yang dihubungi lewat telepon.

Dia mengatakan saat ini korban baru satu yaitu pelapor. Daniel malas mengungkap urutan secara komplit, karena khawatir menyangkut aksi asu*ila.

 " Yang pasti pelapor terasa dica*uli oleh tersangka serta dia melapor pada kami, " kata Daniel.

Saipul akan dikenai UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 pasal 82 juncto pasal 76E dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun serta paling lama 15 (lima belas) th. dan denda paling banyak Rp5. 000. 000. 000, 00 (lima miliar rupiah).

Artis yang juga menjadi juri arena pencarian bakat menyanyi dangdut itu dijemput polisi pada Kamis awal hari sekitar jam 04 : 00 WIB. Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal menjelaskan, korban sudah bertemu dengan Saipul sebanyak tiga kali.

Korban yang diketahui berinisial " DS " itu adalah salah satu penonton arena kontes pencarian bakat D'Academy. Di acara itu juga, Saipul jadi jurinya.

Kali terakhir bertemu, korban disuruh oleh Saipul untuk memijat. Namun, waktu itu dia diduga juga melakukan perbuatan tak senonoh.

 " Korban disuruh untuk memijat oleh SJ, lantas diikuti ada bebrapa permintaan yg tidak pantas. Saya tak menyebutkan disini karena itu masuk kedalam materi penyidikan, " kata Iqbal.

Sementara itu, manajer Saipul Jamil, Samsul Hidaytullah, membenarkan ada insiden penangkapan pada artisnya.

 " Iya, itu benar tadi pagi, " kata Samsul seperti dikutip merdeka. com

Berbeda dengan info polisi, Samsul menyebut artisnya tak ditahan oleh polisi.

 " Tadi cuma di-BAP, dipastikan saja kebenarannya, disuruhi kesaksiannya, kasusnya apa saya tidak tahu, lantaran saya tak bersama tadi, " tutur Samsul menjelaskan kalau Saipul telah kembali ke rumahnya.

Kronologi pencabulan

Berdasarkan info Kapolsek Kelapa Gading, Ari Cahya Nugraha, momen penca*ulan berjalan pada Rabu malam. Saipul telah coba mencabuli DS sejumlah dua kali.

 " Memang pada saat percobaan yang pertama serta kedua, Saudara SJ mencoba untuk meminta korban tidur di ruang yang sama. Namun, korban tidak pingin, jadi dia tidur di ruang yang berbeda. Maka dari itu, dia melakukan perbuatan itu waktu korban tengah tertidur, " tutur Ari.

Dia ikut menepis isu yang menyebut korban telah tinggal selama dua minggu di kediaman Saipul. Keduanya pernah kehilangan kontak selesai bertemu dua kali.

Dia mengatakan polisi sudah meminta info dari empat saksi, sedangkan korban jumlahnya masihlah satu. Hasil visum pada korban tak dapat keluar dengan cepat, sebab prosesnya mesti dilakukan secara hati-hati serta cermat.

 " SJ mengakui semua perbuatannya serta merasa benar-benar bersalah, " tutur Ari sembari menepis ada tindak kekerasan yang dihadapi SJ.

Lantas, kapan SJ bakal ditahan? Ari menyebut dapat di gelar perkara terlebih dahulu. Lagipula, penahanan tersangka jadi subjektifitas penyidik.

Sementara, dari pihak korban, tutur Ari, cuma menginginkan agar sistem hukum selalu berlanjut. —Rappler. com

SUMBER ; Rappler. com

No comments:

Post a Comment